Profile Kami

PT. Paramita Mandiri Bersatu adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Bidang Pembinaan / Pelatihan yang mendapat penunjukan Kementerian Ketenagakerjaan RI sesuai PERMENAKER RI No.Per/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan telah terakreditasi .

Visi dan Misi Kami

Visi

Menjadi mitra bisnis perusahaan dalam rangka terkait dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan dan mutu yang mutu yang tersebar di seluruh indonesia

Misi

  • Meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja Indonesia
  • Memberikan totalitas pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan kebutuhan
  • Mengembangkan pembelajaran organisasi yang efektif dan efesien

Dasar Hukum

Akta Pendirian
Nomor Akta : 19
Tanggal : 07 November 2017
Nama Notaris : Sri Juwariyati, SH., M.Kn
Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor : AHU-0050345.AH.01.01 TAHUN 2017

Akta Perubahan
Nomor Akta : 20
Tanggal : 21 Juni 2022
Nama Notaris : Lutfi Burhan, SH.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor : AHU-0043275.AH.01.02 TAHUN 2022

NPWP Perusahaan : 83.270.375.5-061.000
(Telah ter-konfirmasi status wjib pajak / KSWP
NIB : 0220103250346
BPJS Ketenagakerjaan No : 19010347
(Kantor PTSP Jakarta Selatan)
Surat Keterangan Domisili Nomor : 276/27.1BU.1/31.74.08.1004/-071.562/e/2018
TDP : S-5328KT/WPJ.04/KP.0803/2017
SIUP Nomor : 3/VO/24PM.1/31.74/AC.1/-1.824.27/2019

Surat Keterangan Penunjukan (SKP) PJK3

Bidang : Jasa Pembinaan Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja Bidang Listrik
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor
5/1021/AS.01.02/XI/2022